Polisi Sijunjung Tangkap Pengedar Narkotika dan Amankan Puluhan Pil Ekstasi di Terminal Kiliranjao

Jurnal Sumbar

JURNAL SUMBAR | Sijunjung – Jajaran Polisi Resort (Polres) Sijunjung, Sumatera Barat, berhasil menangkap tersangka berinisial RH, 47 tahun, yang diduga pengedar narkorika yang beroperasi diwilayah hukum Polres setempat.

Dari tangan tersangka polisi juga berhasil mengamankan puluhan pil ekstasi (inek). Tersangka diketahui warga Jorong Kiliranjao, Nagari Muaro Takuang, Kecamatan Kamang Baru, Kabupaten Sijunjung.

Saat ini, Polres Sijunjung terus berupaya melakukan pemberantasan penyalahgunaan narkotika yang merusak generasi muda. Bahkan jajaran Sat Reskrim Polres Sijunjung terus gencar melakukan pemberantasan barang haram yang beredar di daeeah itu.

Hal tersebut terbukti dengan tertangkapnya seorang tersangka berinisial RH yang melakukan penyalahgunaan narkotika jenis shabu dan pil ekstasi (inex) di sebuah Toko Kain milik  RH yang berada di Terminal Bus Kiliranjao.

Kapolres Sijunjung, AKBP Andry Kurniawan, S.IK, M.Hum, mengungkapkan, bahwa penangkapan itu dilakukan sebagai bentuk komitmen Polres Sijunjung dalam memberantas peredaran narkoba di Sijunjung yang merusak generasi bangsa.

PERANTAU SIJUNJUNG

Penangkapan terhadap tersangka berawal dari adanya informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki yang berinisial RH yang diduga menjual, memiliki dan menguasai Narkoba jenis Shabu.

“Berbekal informasi tersebut, Kasat Res Narkoba Polres Sijunjung langsung memimpin anggotanya untuk melakukan penyelidikan. Dari penyelidikan yang dilakukan, diketahui bahwa tersangka RH lah yang kerap melakukan penyalahgunaan narkotika tersebut,”terang kapolres seperti dilaporkan kontributor Jurnalsumbar.Com, Mendrofa Humas Polres Sijunjung, Jumat (22/1/2021).

Tak mau menyia-nyiakan informasi, Rabu (20/1/2021), Kasat Res Narkoba bersama personilnya langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka sekitar pukul 17.00 WIB di sebuah Toko Kain milik  RH yang berada di Terminal Bus Kiliranjao, Jorong Kiliranjao, Nagari Muaro Takuang, Kecamatan Kamang Baru, Kabupaten Sijunjung.

”Setelah Sat Resnarkoba melakukan penangkapan, dan melakukan lakukan penggeledahan, dari tersangka berhasil ditemukan barang bukti berupa dua paket diduga narkotika jenis shabu dan Pil Ekstasi (inex) sebanyak 23 butir merk NPL beserta barang bukti lainnya”,terang kapolres seperti diungkap Kasat Resnarkoba pada Mendrofa.

Kini tersangka berikut barang bukti sudah diamankan di Mapolres Sijunjung guna pemeriksaan lebih lanjut.

”Saya mengajak masyarakat, mari bersama perangi narkoba, dengan himbauan-himbauan pada generasi muda untuk tidak mencoba-coba pada barang haram ini. Karena berani sekali mencoba, maka anda akan menderita seumur hidup, mari Hidup Sehat Tanpa Narkoba,” himbau Kapolres Sijunjung. mendrofa/humas polres sijunjung.

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.