Kepsek, Bendahara dan Pengawas SMA/SMK/SLB Kabupaten Sijunjung Ikuti Sosialisasi Pengelolaan Dana BOS

Jurnal Sumbar

JURNAL SUMBAR | Sijunjung – Sebanyak 23 Kepsek Bendahara dan Pengawas SMA/SMK/SLB Kabupaten Sijunjung Ikuti Sosialisasi Pengelolaan Pertanggungjawaban Dana BOS tahun 2021.

Kegiatan tersebut terselenggara atas kerjasama antara MKKS SMA/SMK/SLB Kabupaten Sijunjung dengan pihak Kejaksaan Negeri Sijunjung.

Sosialisasi tetsebut dibuka Kepala Kejaksaan Negeri Sijunjung, Efendri Eka Saputra, SH, MH, pada Rabu, (1/9/2021). Pelaksanaan kegiatan ini berlangaung tepat pukul 09.00 WIB, bertempat di Aula Gedung Pancasila Kabupaten Sijunjung.

Dalam sosialisasi tersebut dilaksanakan Penerangan Hukum oleh Kejaksaan Negeri Sijunjung kepada Kepala Sekolah, Bendahara Sekolah dan Pengawas Sekolah SMA/SMK/SLB Kabupaten Sijunjung.

Kegiatan itu merupakan kerjasama Pemerintah Kabupaten Sijunjung melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sijunjung dengan Kejaksaan Negeri Sijunjung dalam memberikan pedoman dalam pengelolaan Dana BOS yang bersumber dari Keuangan Negara.

Kegiatan ini diikuti oleh Kepala Sekolah dan Bendahara sekolah dari 23 Sekolah yang terdiri dari 13 SMA, 8 SMK dan 2 SLB,

Sosialisasi ini dibuka secara resmi oleh Kepala Kegiatan ini juga dihadiri langsung Kepala Kejaksaan Negeri Sijunjung, Efendri Eka Saputra, SH, MH, lalu diikuti pula oleh Kasi Intelijen, Eriyanto, SH , Kasi PB3R, Teguh , serta Ersa Satria Sinulingga, SH selaku Staf Intelijen Kejari Sijunjung, Kepala Cabang Wilayah V Dinas Pendidikan Provinsi, dan Perwakilan dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab. Sijunjung,

PERANTAU SIJUNJUNG

Kegiatan ini diawali dengan pembukaan secara formal oleh panitia kegiatan lalu dilanjutkan dengan penyampaian materi yang dipimpin oleh moderator yaitu Kepala Sekolah SMAN 3 Sijunjung.

Setelah itu dilanjutkan dengan sambutan sekaligus penyampaian materi oleh Kepala Kejaksaan Negeri Sijunjung yang bagaimana pengelolaan Dana Bos yang harus sesuai dengan juknis dan implementasinya yang seharusnya dilaksanakan.

Kajari Sijunjung dalam penyampaian nya mengingatkan kepada seluruh Kepala Sekolah dan Bendahara Sekolah agar mengelola Keuangan Sekolah sesuai dengan Juknis yang telah ditetapkan,

Kemudian terkait dengan pencairan keuangan sekolah dan penggunaannya harus transparan,

Diakhir statementnya Kajari Sijunjung mengingatkan peserta terutama kepala sekolah tidak boleh memegang uang sekolah, karena tupoksinya adalah Bendahara sekolah, dan setiap pengeluaran dana sekolah harus ada SPJ dan keterbukaannya, sehingga pertanggungjawaban nya lebih mudah,

Kasi Intelijen sebagai keynote speaker menyampaikan secara umum mengenai korupsi, aparatur sipil negara yang bersih dan bagaimana sebenarnya pengelolaan dana BOS yang harus sesuai dengan Juknis, serta penyusunan RKAS penggunaan anggaran dana BOS harus melibatkan semua pihak baik itu dari Guru, maupun Komite Sekolah, sehingga penggunaan dana BOS tepat sasaran.

Kasi Intelijen juga mengingatkan agar pemegang anggaran di sekolah tidak terlibat dengan kegiatan- kegiatan yang bisa bermuara pada tindak pidana Korupsi dan selalu menjunjung prinsip-prinsip akuntabilitas, efektifitas dan transparansi dalam pengelolaan Dana Bos tersebut.

Kegiatan ini berakhir pada pukul 13.20 WIB, berjalan dengan aman dan terkendali serta tetap menerapkan protokol kesehatan Covid-19. rilis/kjr sjj

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.